KARIMUN – Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan pengancaman terhadap jurnalis serta keterkaitannya dalam kasus internal yang berbeda.
Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis M Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin (13 April 2026), didampingi sejumlah saksi dan insan pers di Kabupaten Karimun.
Kasus ini mencuat setelah terlapor diduga mengancam akan meretas media serta menunjukkan sikap agresif saat dikonfirmasi oleh jurnalis.
Peristiwa bermula pada Jumat (10 April 2026), ketika TW menghubungi pengelola media Muhamad Sarih melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga melontarkan ancaman akan meretas seluruh media massa di Karimun. Tak lama setelah itu, situs media milik Sarih dilaporkan sempat tidak dapat diakses.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan oleh pelapor di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing. Namun situasi justru memanas.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami.
Merasa terancam, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan menjerat terlapor menggunakan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta pasal pengancaman dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selain dugaan pengancaman, TW juga dikaitkan dengan kasus internal di lingkungan BPR Tuah Karimun.
Ia diduga terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang teller wanita berinisial Y. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut disebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis, sehingga menjadi perhatian serius.
Rencana pemberitaan terkait kasus ini diduga menjadi pemicu ketegangan antara terlapor dan jurnalis.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegasnya.
Ia juga mendesak manajemen BPR Tuah Karimun untuk mengambil langkah tegas guna menjaga nama baik institusi.
Hingga saat ini, laporan terkait dugaan pengancaman terhadap jurnalis telah diterima oleh Polsek Tebing dan tengah diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kasus dugaan pemukulan yang melibatkan korban Y juga menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum.
Dua perkara yang melibatkan oknum yang sama ini kini menjadi sorotan publik, baik dari sisi hukum maupun profesionalitas di lingkungan kerja. ***





