TANJUNGPINANG – Komisi Informasi Kepulauan Riau (KI Kepri) mencatat telah menyelesaikan delapan sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut disampaikan dalam laporan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) 2025 yang diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, Senin, 27 April 2026.
Dalam laporan itu disebutkan KI Kepri menangani total 10 sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik selama tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, delapan sengketa telah selesai ditangani pada tahun yang sama, sementara dua sengketa lainnya masih dalam proses penyelesaian pada 2026.
Selain menangani sengketa informasi, KI Kepri juga aktif melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada berbagai badan publik di Provinsi Kepri.
Ketua KI Kepri, Arison, mengatakan pihaknya terbuka memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada perangkat daerah, lembaga vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.
“Kami siap memberikan sosialisasi, baik di kantor KI maupun di badan publik yang mengundang,” ujar Arison.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kepri, Ahmad Djuhari, menilai komitmen pimpinan badan publik menjadi faktor penting dalam mendukung keterbukaan informasi.
Ia berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat aktif mendampingi admin PPID saat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dilaksanakan.
Pada tahun 2026, KI Kepri juga mencatat sudah menerima dua sengketa informasi baru dan telah melaksanakan satu kali persidangan awal. ***











