TANJUNGPINANG β TVRI Kepulauan Riau menegaskan seluruh kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 wajib mengantongi lisensi resmi dari TVRI sebagai pemegang hak siar di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur TVRI Kepri, Yenni Marlinda, saat melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Selasa, 28 April 2026.
Dalam pertemuan itu, Yenni menjelaskan pihak yang ingin menayangkan pertandingan Piala Dunia 2026 wajib terlebih dahulu mengajukan lisensi kepada TVRI.
Menurutnya, akan ada 104 pertandingan yang disiarkan dalam ajang sepak bola dunia tersebut.
Selain itu, penyelenggara nobar diwajibkan memiliki antena dan set top box serta melakukan pendaftaran minimal 45 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Yenni juga menegaskan aturan penayangan yang harus dipatuhi selama siaran berlangsung.
βYang boleh hanya logo TVRI dan FIFA, tidak ada logo lainnya,β ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi hak siar yang dilakukan TVRI.
Ia menilai masyarakat perlu memahami aturan resmi terkait penayangan Piala Dunia 2026 agar tidak terjadi pelanggaran hak siar.
βBagi siapapun yang ingin melaksanakan nonton bareng Piala Dunia, silakan melakukan pendaftaran ke kantor TVRI,β kata Hendri.
Menurutnya, Piala Dunia merupakan momen yang sangat dinantikan masyarakat dan pecinta sepak bola, termasuk di Kepulauan Riau. ***











