JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dugaan penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan oleh PT Malahayati Nusantara Raya dalam publikasi layanan jasa penyelesaian pinjaman online.
Temuan tersebut disampaikan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap legalitas perusahaan itu pada Senin, 27 April 2026.
Dalam publikasinya, PT Malahayati Nusantara Raya mencantumkan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Namun hasil verifikasi memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, perusahaan itu juga menyediakan layanan penagihan utang dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Satgas PASTI menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena menggunakan identitas lembaga resmi tanpa kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial serta tautan terkait.
Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa keuangan yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas layanan keuangan digital sebelum menggunakannya. ***











