JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyoroti dugaan praktik PT Malahayati Nusantara Raya yang mengarahkan nasabah menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Temuan tersebut diungkap setelah Satgas PASTI melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan pada Senin, 27 April 2026.
Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online, konsultasi keuangan, hingga layanan penagihan utang.
Namun perusahaan tersebut diduga menerapkan skema yang berpotensi merugikan masyarakat dengan mendorong nasabah mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang sebelumnya.
Dari proses tersebut, perusahaan disebut meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Satgas PASTI menilai pola seperti itu berisiko memperburuk kondisi keuangan masyarakat karena dapat memicu utang berantai.
Selain itu, hasil verifikasi juga memastikan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang menjanjikan solusi cepat namun tidak memiliki legalitas jelas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan digital sebelum menggunakannya. ***











