JAKARTA – Korban penipuan transaksi keuangan kini dapat melaporkan kasus yang dialami melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.
Informasi tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk kasus yang ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Senin, 27 April 2026.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan tersebut melalui platform resmi IASC untuk membantu proses penanganan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Selain melalui IASC, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa keuangan maupun penyelesaian pinjaman online yang tidak memiliki legalitas jelas.
Dalam kasus PT Malahayati Nusantara Raya, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari regulator namun tetap menawarkan layanan penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat.
Perusahaan itu juga diduga menggunakan logo OJK dalam publikasinya dan menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memeriksa legalitas layanan keuangan agar terhindar dari berbagai modus penipuan digital. ***











