JAKARTA – Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.
Penghentian tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan layanan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga penyaluran modal kepada masyarakat, Senin, 27 April 2026.
Dalam publikasinya, perusahaan itu diketahui menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan serta mengklaim telah terdaftar dan berizin.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Satgas PASTI juga menemukan adanya skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Dari proses tersebut, perusahaan disebut meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan kepada nasabah.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait.
Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.
Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan layanan keuangan digital. ***











