BINTAN β Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung penyelamatan keuangan daerah serta memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan terkait penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan itu digelar Senin, 13 April 2026, sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan.
Menurut Roby, kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis memberikan dukungan penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
βMelalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan,β ungkapnya.
Secara tidak langsung, ia menilai bahwa peran JPN tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak pada keuangan daerah.
Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan setiap program dan kebijakan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi penting mengingat dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, mulai dari pengelolaan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Pemerintah Kabupaten Bintan optimistis dapat meminimalisir risiko hukum sekaligus menjaga keuangan daerah tetap aman dan terkelola dengan baik. ***











